Saterdag 18 Mei 2013

Jatuh Cinta
Woww, mungkin udah ngk asing lagi untuk dengar jatuh cinta ya shob
waktu itu aku berumur 16 tahun, kelas 1 SMA, hmmm masih unyu-unyu yaaa
waktu itiu aku berumur 16 tahun kelas X SMA, Aku suka lihat cowok pakek baju basket, entah kenapa setiap aku lihat cowok pakek baju basket seneng aja ngeihatnya. hohhoo

waktu itu masih awal-awal SMA grogi, dan aku ngk betah sekolah di sini, namun hari demi hari aku jalani sekolahku, yah meskipun ini bukan SMA yang aku inginkan, tiap malam aku menangis, ngk bisa tidur kebayang terus bisa sekolah di Yogyakarta
tapi ada untungnya juga aku sekolah di sini, aku bisa bertemu dengan kamu hihihihi, yah meskipun awalnya kamu ngk suka ama aku, kamu menghasut teman-teman kamu untuk benci aku, dan akhirnya kamu sembunyiin buku paket kimiaku, hmmmm aku ngk nyangka kita bisa jadian.
tiap hari kamu pinjam buku tulisku,kamu telfon aku, dan kamu cerita kalau kamu lagi jatuh cinta sama seseorang, kamu minta tips gmna caranya deketin cewek. dan bodohnya aku ngk pernah menyadari itu semua, lw itu hanya trik kamu buat deketin aku. yahh, waktu itu aku cuman ngk mau kamu katain keGRan aja, mana mungkin orang kayak kamu bisa jatuh cinta upssss# haahhaha
dan sejak itu aku jadi simpati sama kamu, aku jadi seneng lihatin kamu, kamu juga sering curi-curi pandang ama aku kalau pas proses belajar mengajar, senyam senyum (jiah sok manis) hihihihi

Dan tepatnya tanggal 19 Mei 2010, Sekitar jam 00.30 kita jadian, ketika itu hujan sangat lebat, sehingga memotong pembicaraan aku dan kamu. keesokan harinya aku bertemu kamu di kelas, rasanya malu lihat kamu,  aku jadi salting lihat kamu, mati gaya, tidak bisa berkutik begitupun kamu. kamu yang dulu aku kenal selalu jail, ribut ama temen sekelas nih cuman diamm aj di kelas hahhaa.

waktu itu kita sama-sama malu untuk mengakui kalau kita pacaran, kita berusaha untuk backstreet, tapi ternyata ngk berhasil hohohoho
inget ngk pertama kita ketemu, waktu itu aku pulang rohis, kamu berusaha untuk jemput aku dengan menggunakan Supra X  hijau, kamu terlihat manis malam itu pkek baju cressida putih lengan panjang, celana pendek dan topi. tapi sayangnya waktu itu aku menolak, karna ada temen aku pulang. maaf yaa

hari demi hari kita semakin dekat, tiap hari kamu selalu menghibur aku, dengan suara-suara kamu yang menyejukkan hati aku jiahhhh*
setelah mereka tau, kalau kita jadian banyak yang komplain tetang perbedaan agama kita, tapi aku selalu mengabaikan dan tidak pernah brfikir kalau hubungan ini bisa bertahan sampai sekarang.

banyak hari kita lewati tanpa berfikir nantinya bagaimana,
inget ngk kalau pelajaran bahasa arab kita belajar bareng lewat telfon??? hikhik
kalau di sekolah gaya ngk kenal, hahhaha sok jutek wkwkkwk
tapi semua itu berubah ketika kita kelas XII, kita sering berangkat bareng, tiap hari kamu jemputin aku, naik darah tiap kali nunggunin kamu berngkat sekolah, kadang gerbang udah di tutup akhirnya lewat belakang deh hahaha. selalu ada canda dan tawa yang mengiringi, selalu aku lihat senyum di bibirmu, selalu aku mendengar suaramu.

apalagi ketika aku seveenteen, kamu beri aku kejutan yang luar biasa yang ngk pernah aku ngelupainnya. hujan-hujan kamu datang ke kost hanya untuk beri aku ucapan Ultah, aku seneng banget. begitu banyak pengorbanan kamu buat aku, kamu tunjukkan dengan semua orang kalu kamu bener-bener sayang ama aku, kamu ngrjaga aku, kamu bimbing aku, hingga aku jadi wanita yang kuat, tegar. makasih sayang...

hingga kelulusan tiba, akhirnya kita harus berpisah, aku harus tinggalin kamu disini, yah meskipun berat waktu itu, tuk inggalin kamu, aku harus melanjutkan sekolah ke negri orang, kota yang aku dambakan sejak SMA, dan saat itu aku harus menjalani hidup tanpa kamu, tanpa suara kamu yang selalu dapat aku dengar, senyum kamu yang tiap kali aku lihat, kabar kamu. sunnguh begitu berat, tapi aku yakin bisa hadapi ini semuanya. ini semua demi cita-cita kita utuk bisa jadi yang terbaik dan membahagiakan kedua orang tua kita sayang.
aku bakal jaga cinta kita, selamat berjuang sayang, tetap optimis dan semangat yaa, aku selalu berdoa buat kamu, semoga kamu bisa raih semua impian kamu. amiin :)
fighting sayang :)

HAPPY 19 MEI 2013
LISAGI*

Makasih sayang, uda ngejaga aku dan mempertahankan aku hingga kini.
aku sayang banget ama kamu*










Maandag 06 Mei 2013

detektive conan


KATA-KATA MUTIARA DETEKTIVE CONAN
1. Detektif yang berhasil menangkap pelaku dengan hipotesanya tapi membiarkan si pelaku bunuh diri… Sama saja dengan pembunuh (Conan Edogawa)
2. Pencuri adalah seniman yang sangat terampil dalam hal mencuri barang, sedangkan detektif tak lebih dari tukang kritik yang mencari-cari kesalahan orang! (Kaitou Kid)
3. Manusia tak akan bisa menahan lajunya waktu. Jika memaksa memutarnya, manusia akan mendapat hukuman… (Ai Haibara) Read more at: 4. Kalau lari terus, aku tak akan menang!! (Ayumi Yoshida)
5. Bodoh.. Detektif juga manusia, bukan Tuhan yang tahu segala… (Shinichi Kudo)
6. Suatu saat, mungkin tidak ada lagi orang yang bisa diandalkan… (Jodie Saintemillion)
7. Sebab, kita tidak tahu kapan manusia akan mati… (Heiji Hattori)
8. Jika ditempat itu ada detektif, kejahatan sempurna tak mungkin dilakukan (Conan Edogawa)
 9. Jangan lupakan, sebab orang yang sudah tiada hanya bisa hidup di dalam hati manusia (Matsuda Jinpei/Wataru Takagi)
10. Aku akan membersihkan kejahatan ini, dan Jepang akan sempurna (Kogoro Mouri)
11. Kejar terus bintang sampai batas akhir! (Chiba)
12. Walaupun aku harus hilang dari hatinya, aku harus tersenyum seperti anak kecil (conan) 13. Hidup itu pendek… Tidak ada yang tahu kapan manusia akan mati… (Heiji Hattori)
14. Keberanian adalah kata kebenaran untuk membangkitkan semangat diri… Tidak boleh digunakan sebagai alasan membunuh orang… (Ran Mouri)
15. Seorang pengkhianat tak akan punya tempat… (Ai Haibara)
16. Kalau hitam dan hitam bersatu, tetap saja jadi hitam. (Gin)
17. Jangan lari dari takdirmu sendiri… (Conan Edogawa)
18. Kalau aku lenyap bersama hujan di tempat hukuman mati seperti Mary, mungkin dia akan seperti anjing kesayangannya yang melemparkan diri ke sungai untuk mengejarku. (Ai Haibara)
19. Sembunyi dengan rasa takut karena mungkin suatu saat akan ditemukan sangat menyengsarakan… (Ai Haibara)
20. Naluri detektif, bisa merasakan hawa mereka yang memiliki nafsu membunuh! (Conan Edogawa)
 21. Benda yang tersisa kecuali yang tidak ada, semuanya tak bisa dipercaya (Shinichi Kudo) 22. Sama saja seperti mesin penjual jus kaleng. Kau akan bisa melepaskan dahaga jika kau masukkan uangmu, tapi tanpa uang, kau tak akan mendapatkan apapun! Uang tak bisa membeli hati manusia… (Ai Haibara)
23. Aku tahu itu sulit untuk diungkapkan, tapi sebagai pria, kau harus berani dan kau harus mengatakannya… (Ran Mouri)
24. Bagaimana bisa orang yang membunuh dengan senyuman dikatakan orang baik?! (Jodie Saintemillion)
25. Bodoh… Jangan menilai orang dari luar… Seperti mawar yang indah yang memiliki duri, semakin baik orang dilihat dari luar, semakin perlu kau ragukan hatinya… (Ai Haibara)
26. Seandainya saja pembunuh hanya berada didalam game dan drama TV… Sebab, perasaan kehilangan seseorang tidak bisa dibandingkan dengan perasaan di game dan drama TV… (Kogoro Mouri)
 27. Bodoh! Dikatakan pembunuhan karena manusia yang melakukannya! Juga, tidak ada hal yang mustahil! (Heiji Hattori)
28. Rahasia adalah modal seorang pria… (George Kirishima)
29. Jalan yang kau tempuh, harus indah seperti bunga dan kuat seperti pohon (Sanjuro Tsurugi)
30. Tentara yang kuat seperti apapun, saat kesulitan pasti akan melihat kearah komandannya. (Kaito Kid)
31. Bodoh, tahu isinya sebelum membuka, itulah detektif (Conan Edogawa)
32. Biarkanlah rahasia tetap menjadi rahasia… (Kaitou Kid)
33. Jika kita menang karena ini, kita bisa jadi legenda! (Shinichi Kudo)
34. Orang yang kehilangan jati diri sampai melakukan pembunuhan, tak bisa terus-terusan memikul takdir timnya.. (Kogoro Mouri)
35. Kalau cuma bicara mimpi, kita tak akan bisa melihat kenyataan (Conan Edogawa)
36. Sepertinya terpisah oleh langit dan bumi.. Tapi kalau diselidiki asalnya, mereka sama-sama orang lancang yang menggunakan kunci bernama keingintahuan untuk membongkar sesuatu yang tersembunyi dari manusia… (Kuroba Kaitou)
37. A secret makes a woman woman! (Jodie Starling / Sharon Vineyard)
38. Kenyataan selalu hanya ada satu… (Shinichi Kudo)
39. Alasan untuk membunuh orang itu banyak, tapi tidak diperlukan alasan untuk menolong seseorang (Shinichi Kudo)
40. Sembunyikan kepala, tapi tidak sembunyikan pantat (Jodie Santemillion/Starling)
41. I wasn’t PRETENDING not to be able to speak English… Did silence work better than your funnily disguised Japanese? (Heiji Hattori)
42. Ya.. Malaikat tak pernah tersenyum padaku.. Tidak pernah.. (Sharon Vineyard)
43. Can you tell me please, Gin? Do you believe in heaven? (Vermouth)
 44. sebaiknya jangan,pandora membuka kotak karna penasaran apa isinya,tp klo thu isi isinya sebelum membuka tidak seru, ‘kan? (kaito kid)
45. Kami dapat menjadi Tuhan maupun setan. Karena kami melawan arus waktu untuk membangkitkan orang mati (Vermouth)
46. Huh, Siapa yang setan?! Aku tak tahu apapun alasannya,Aku tak ingin tahu perasaan pembunuh (Kogoro Mouri)
 47. Bodoh!kau saja yang lemah hati dan tubuhmu (Kogoro Mouri)
48. sekalipun itu ditempatkan di telapak tangan kita…bukan berarti kita dapat menggegamnya..“ (Conan)
49. matahari senja, sampai kapan aku akan bertemu lagi dengan warna menyedihkan ini? (Ai Haibara) 50. kekaguman lebih baik hanya tetap menjadi kekaguman kalau terlalu dekat bisa seperti ika
rus yang jatuh ke bumi karena sayapnya terbakar matahari . . bncana bisa mnimpa diri kita (yuko arisawa)
51. Yakin akan tetap hidup sebelum kematian dipastikan datang adalah sikap seorang detektif sejati (Natsuki Koshimizu)
52. Yang bisa membuat tendangan penalti meleset… hanyalah orang yang mempunyai keberanian untuk melakukan tendangan penalti (Conan Edogawa)
53. Kata-kata adalah pedang. Jika salah menggunakannya akan mengubahnya menjadi senjata yang tajam… (Shakuren)
54. Bodoh!! Nyawa bukan masalah orang lain atau diri sendiri!! Itu adalah benda berharga yang tak oleh direnggut!! Orang bodoh yang meu menghabisiya sama saja dengan pembunuh!! Walaupun itu milik sendiri!! (Shizuka Ikenami)
 55. Daripada masuk kuburan kehidupan karena menikah, aku akan lebih tenang jika terus menatap dari jauh tanpa cinta yang berbalas, mimpi pun tak akan hancur karenanya (Terumi Hoshino)
56. Sebab, hadiah valentine€¦ kalau diberikan lewat dari harinya, perasaanku tak akan sampai padanya€¦ (Ran Mouri)
 57. Waktu adalah hal yang mengerikan€¦ seba kesedihan dan kegembiraan pun akan pergi dan hilang bersamanya€¦ (Masuyo Mamiya)
58. Yang namanya keadilan bukanlah halkecil yang bisa diucapkan sembarangan€¦ melainkan hal yang dipendam teguh di dalam hati kita sendiri€¦ (Miwako Sato)
59. Wanita akan menatap pria€¦ kalau ada sesuatu di wajahnya atau jatuh cinta padanya€¦ (Yukiko Kudo)
 60. Trik adalah puzzle yang dibuat manusia€¦ jika manusia mau memeras otak, suatu saat pasti bisa mendapat jawaban yang logis€¦ (Shinichi Kudo)
 61. nyawa manusia itu berharga karena ada batasnya. Batasan itulah yang bisa membuat seseorang berjuang dalam hidupnya (heiji hattori)
 62. aku tidak akan pernah memaafkannya. Aku tidak akan pernah memaafkan orang yang senang mempermainkan orang lain (aoko nakamori)
63. walaupun hal yang tersisa setelah kau menyingkirkan hal yang mustahil adalah hal yang mustahil pula, itulah kebenarannya! (sherlock holmes)
64. even if you are facing a bitter aspect of life.. Drugs and murder are foul without any excuse… (conan edogawa)

inseminasi


Pengertian Inseminasi  
Secara sederhana, inseminasi (buatan) adalah proses penempatan sperma dalam organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan. Ini harus dilakukan pada masa paling subur dari seorang wanita, yakni sekitar 24-48 jam sebelum ovulasi terjadi. Inseminasi buatan yang paling populer digunakan adalah IUI atau Intra Uterine Insemination. IUI merupakan proses fertility treatment yang melibatkan air mani yang dicuci dan kemudian ditransfer ke dalam rahim wanita dengan menggunakan jarum suntik khusus. Cara ini merupakan cara yang paling umum dan biasanya berhasil.
Pandangan Agama terhadap Inseminasi
1.      Pandangan Agama Islam
Inseminasi pada dasarnya bersifat netral. Namun kenetralan tersebut bisa berubah sesuai dengan hal-hal yang mengiringi dilakukannya inseminasi. Jadi, meskipun memiliki daya guna tinggi, terapan sains modern juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, tidak beriman dan tidak beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal, sehingga hal tersebut menjadi sebuah kejahatan. Oleh karena itu, kaedah dan ketentuan syariah patut dijadikan sebagai pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini, sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat merasa resah dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi pada 1960–an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah Kontemporer, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah bahkan dalam kajian fiqh klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum islam maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahid), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa al-Qur’an dan al-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner, tentunya oleh para ulama dan cendekiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Menurut Mahmud Syaltut penghamilan buatan (jika menggunakan sperma donor) adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukkan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Hal senada juga disampaikan oleh Yusuf Al-Qardlawi. Beliau  menyatakan bahwa Islam mengharamkan pencakokan sperma apabila pencakokan itu bukan dari sperma suami.
Dengan demikian, dapat dikatakan hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al-hajaatu tanzilu manzilah al dharurah’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah, pertama:
Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Pemuliaan manusia bukan hanya dari sisi fisik, namun sisi keturunan pun Allah bedakan dengan makhluk lain. Sehingga inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Surat Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam Surat An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.
Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan).
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat (dampak negatif) daripada maslahah (dampak positif). Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar (jika menggunakan donor), antara lain berupa:
1.      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2.      Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5.      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6.      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dan lain-lain. Lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.


pandangan agama islam terhadap pernikahan


TUGAS AGAMA
PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN







Disusun Oleh:
1.    ANISA ROHMATUN                       ( 120208 )
2.    MUTH MAINNAH                          ( 120210 )
3.    RIZKY AMALIA WIDAYANTI      ( 120211 )
4.    RADIANITA ANGGI SASKIA       ( 120212 )       





AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR



Alhamdulillahirrobil’alamin. Segala puji bagi Allah SWT, yang tiada Tuhan selain diriNya yang menguasai alam semesta ini, dan telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, sehingga dengan ijinNya penulis dapat menyelesaikan makalah Pandangan Agama Islam terhadap Pernikahan.
Penyusunan tugas makalah ini tidak akan terlaksana tanpa bentuan, bimbingan dan pengarahan dari semua pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu mata Kuliah Agama Islam yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan kepada kami.
Dengan segala kerendahan hati, Penulis menyadari bahwa tugas Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, Penulis mengharapkan kritik, saran dan evaluasi demi peningkatan Makalah ini.




Yogyakarta, 19 Desember 2012


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 2
C. Tujuan............................................................................................................... 2
D. Manfaat............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah.............................................................................................. 3
B. Tujuan Pernikahan dalam Islam........................................................................ 4
C. Dalil Pernikahan dalam Islam........................................................................... 4
D. Hukum Pernikahan Menurut Islam.................................................................. 5
E. Tata Cara Pernikahan dalam Islam................................................................... 6
F. Pernikahan yang Dilarang dalam Islam............................................................. 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam merupakan risalah terakhir dari langit ke bumi. Islamlah yang telah membawa dunia menuju revolusi besar dalam berbagai aspek kehidupan. Diantara revolusi terbesarnya adalah tentang adanya aturan-aturan dalam hubungan antara manusia dengan manusia melalui sebuah hubungan pernikahan. Aturan-aturan ini diramu sedemikian rupa sehingga orang yang patuh pada aturan yang dibuat itu akan menemukan suatu kebahagiaan dan kedamaian.
Islam menata hidup pernikahan dengan sempurna, karena melalui pernikahan manusia dapat saling mengisi, menjalin hubungan kekeluargaan, dan meneruskan keturunan.
Dalam Islam pernikahan merupakan suatu  aqad (perjanjian) yang diberkahi antara seorang laki-laki dan seorang wanita, yang dengannya dihalalkan bagi keduanya hal-hal yang sebelumnya dilarang. Pernikahan merupakan penenang jiwa, penetram hati, sekaligus sebagai sarana agar suami istri dapat mencurahkan kasih sayang, mewujudkan kerukunan, saling tolong menolong, saling mengingatkan dan menasehati, serta bertoleransi. Yang demikian itu dimaksudkan agar keduanya dapat menciptakan suasana yang membahagaiakan dan mewujudkan keluarga yang sakinah dan penuh rahmah.
Pernikahan merupakan hubungan jiwa dengan jiwa yang sangat erat, yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa itu agar keduanya mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan didalam rumah tangga yang penuh keharmonisan dan kasih sayang yang tulus serta kelembutan. Hal ini dilukiskan al-Qur'an dalam surat Ar-rum:21, yang artinya:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya itu adalah Dia telah menciptakan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya dianatara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Demikian itulah hubungan rabbany yang sangat erat dan kuat yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa manusia muslim, sehingga mereka bertemu dalam nuansa keislaman, saling perhatian, saling tolong menolong, dan saling menasehati.

B.     Perumusan Masalah

Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tetapi dalam makalah ini penulis hanya menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pernikahan?
2.      Apa tujuan pernikahan dalam Islam?
3.      Apa dalil pernikahan  dalam  Islam?
4.      Bagaimana hukum pernikahan menurut Islam?
5.      Bagaimana tata cara pernikahan dalam Islam?
6.      Pernikahan apa saja kah yang dilarang?
7.      Apa hikmah dari pernikahan?

C.     Tujuan

1.      Tujuan Umum
Untuk mengetahui pandangan agama Islam terhadap pernikahan.

2.      Tujuan Khusus
Untuk mngetahui pengertian, tujuan, dalil, hukum, tata cara, hikmah, serta jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam.

D.    Manfaat
1.      Menambah pengetahuan tentang pernikahan menurut pandangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan 
Menurut bahasa Arab An-Nikaah berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.
Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.”
Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22]



B.     Tujuan Pernikahan dalam Islam

v  Fitrah Manusia
Menyukai lawan jenis dan kemudian menikah adalah hal yang wajar, dan memang fitrah manusia. Pernikahan adalah jalan hidup memang yang harus terjadi un tuk memenuhi kebutuhan hidup,  baik kebutuhan jasmani maupun rohani.
                                         
v  Ibadah
Dalam agama islam, masa hidup seseorang haruslah dipergunakan untuk beribadah. Salah satu contoh yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Tersebut adalah menikah. Sebuah rumah tangga adalah ladang amal dan pahala, karena itu menikah sangat dianjurkan dalam agama islam.
v  Memperoleh Keturunan
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan anak atau keturunan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh generasi penerus keluarga. Namun, apabila tujuan pernikahan tersebut tidak terlaksana, jangan serta merta menjadi gusar dan marah kepada Allah SWT. Hal ini bisa jadi merupakan sebuah cobaan yang mampu meningkatkan kemampuan spiritual kita terhadap Sang Pencipta.
v  Menghindari Zina
Salah satu tujuan  menikah juga untuk membentengi diri dari hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Anda janga berfikir bahwa zina itu hanyalah berhubungan badan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Saling berpandangan, bersentuhan, atau bahkan memenuhi hati dan pikiran dengan lawan jenis adalah salah satu bentuk dari zina kecil.
Untuk menghindari dosa tersebut, Rasulullah pun menganjurkan umatnya untuk segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan, Anda dan pasangan pun menjadi halal, malah akan dinilai ibadah bila anda dan pasangan selalu berdekatan dan romantis.
v  Menciptakan Keluarga Islami
Tujuan pernikahan yang lain adalah untuk membentuk keluara islami. Rumah tangga islami adalah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dalam koridor agama islam. Pernikaha hanya akan dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila suami istri tersebut mampu mengamalkan segala hal yang positif  yang memang menjadi ajaran agama.

Ø  Menurut Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

a.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
b.      Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
 Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
c.       Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami.
Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

Ø  Dalil Pernikahan  dalam  Islam

1. QS An-Nisa' 4:3)      

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً

Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)


2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة

Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.




Ø  Hukum Pernikahan Menurut Islam

Hukum nikah dikategorikan menjadi 5 yang berpulang kepada kondisi pelakunya :

1)      Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, secara rohaniah sudah dewasa (baligh) dan matang serta memiliki kemampuan untuk membiayai pernikahan dan menghidupi keluarganya. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh ke dalam perbuatan zina.
2)      Sunnah
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain atas firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “Nikahilah orang-orang yang menyendiri di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, merekadijadikan kaya oleh Allah dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

3)       Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi mubah bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.

4)       Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu dan mengendalikan hawa nafsunya dengan cara berpuasa.
5)       Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan semacam ini syah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan semacam ini berdosa di hadapan Allah karena tujuannya buruk.


Ø  Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Islam adalah agama yang syumul (universal), yakni agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehudupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam walaupun masalah tersebut nampak kecil dan sepele termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung dan penuh nuansa. Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih.

Adapun tata cara atau runtutan perkawinan dalam Islam sebagai berikut :



1.      Khitbah (peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya meminang terlebih dahulu karena dikhawatirkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang seorang muslimah yang sedang dipinang orang lain (Muttafaq’alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah orang yang akan dipinang (HR:[shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, No. 1093 dan Damiri).

2.      Aqad nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1)      Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2)      Izin dari wali
3)      Saksi-saksi
Minimal dua orang saksi dengan syarat sebagai berikut :
-          Muslim
-          Baligh
-          Berakal
-          Merdeka
-          Laki-laki
-          Adil
-          Pendengaran dan pengelihatan sempurna
-          Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab dan qabul
-          Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah



4)       Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

5)      Ijab Qabul (Sighat)
Ijab qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan seorang pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Dengan kata lain, ijab qabul merupakan ucapan kesepakatan kedua belah pihak pasangan yang akan menikah.

Menurut sunnah, sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu. Khutbah ini dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3.      Walimah

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

          Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut :

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

        Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.

       Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.

          Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.

Syarat menjadi Wali Nikah

Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:
1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.


Ø  Pernikahan yang Dilarang
1.      Nikah Syighar
Yaitu seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia, anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.
Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak.

2.      Nikah Muhallil
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.
3.      Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil.

4.      Nikah dengan Niat Talak
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”
Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.

Ø  Hikmah Pernikahan

1.      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.      Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan pemerkosaan
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.       Memperluas persaudaraan
g.      Mendatangkan berkah

2.      Hikmah pernikahan bagi masyaraka
a.       Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.       Dapat meringankan beban masyarakat



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulans

Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1.      Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Hukum nikah ada lima, yaitu Sunnah (hukum asal pernikahan), mubah, wajib, makruh, dan haram.
3.      Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali dari perempuan, dan dua orang saksi yang adil.
4.      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga :
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.      Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan pemerkosaan
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.       Memperluas persaudaraan
g.      Mendatangkan berkah
5.      Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
a.       Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.       Dapat meringankan beban masyarakat


B.     Saran

Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra