Jatuh Cinta
Woww, mungkin udah ngk asing lagi untuk dengar jatuh cinta ya shob
waktu itu aku berumur 16 tahun, kelas 1 SMA, hmmm masih unyu-unyu yaaa
waktu itiu aku berumur 16 tahun kelas X SMA, Aku suka lihat cowok pakek baju basket, entah kenapa setiap aku lihat cowok pakek baju basket seneng aja ngeihatnya. hohhoo
waktu itu masih awal-awal SMA grogi, dan aku ngk betah sekolah di sini, namun hari demi hari aku jalani sekolahku, yah meskipun ini bukan SMA yang aku inginkan, tiap malam aku menangis, ngk bisa tidur kebayang terus bisa sekolah di Yogyakarta
tapi ada untungnya juga aku sekolah di sini, aku bisa bertemu dengan kamu hihihihi, yah meskipun awalnya kamu ngk suka ama aku, kamu menghasut teman-teman kamu untuk benci aku, dan akhirnya kamu sembunyiin buku paket kimiaku, hmmmm aku ngk nyangka kita bisa jadian.
tiap hari kamu pinjam buku tulisku,kamu telfon aku, dan kamu cerita kalau kamu lagi jatuh cinta sama seseorang, kamu minta tips gmna caranya deketin cewek. dan bodohnya aku ngk pernah menyadari itu semua, lw itu hanya trik kamu buat deketin aku. yahh, waktu itu aku cuman ngk mau kamu katain keGRan aja, mana mungkin orang kayak kamu bisa jatuh cinta upssss# haahhaha
dan sejak itu aku jadi simpati sama kamu, aku jadi seneng lihatin kamu, kamu juga sering curi-curi pandang ama aku kalau pas proses belajar mengajar, senyam senyum (jiah sok manis) hihihihi
Dan tepatnya tanggal 19 Mei 2010, Sekitar jam 00.30 kita jadian, ketika itu hujan sangat lebat, sehingga memotong pembicaraan aku dan kamu. keesokan harinya aku bertemu kamu di kelas, rasanya malu lihat kamu, aku jadi salting lihat kamu, mati gaya, tidak bisa berkutik begitupun kamu. kamu yang dulu aku kenal selalu jail, ribut ama temen sekelas nih cuman diamm aj di kelas hahhaa.
waktu itu kita sama-sama malu untuk mengakui kalau kita pacaran, kita berusaha untuk backstreet, tapi ternyata ngk berhasil hohohoho
inget ngk pertama kita ketemu, waktu itu aku pulang rohis, kamu berusaha untuk jemput aku dengan menggunakan Supra X hijau, kamu terlihat manis malam itu pkek baju cressida putih lengan panjang, celana pendek dan topi. tapi sayangnya waktu itu aku menolak, karna ada temen aku pulang. maaf yaa
hari demi hari kita semakin dekat, tiap hari kamu selalu menghibur aku, dengan suara-suara kamu yang menyejukkan hati aku jiahhhh*
setelah mereka tau, kalau kita jadian banyak yang komplain tetang perbedaan agama kita, tapi aku selalu mengabaikan dan tidak pernah brfikir kalau hubungan ini bisa bertahan sampai sekarang.
banyak hari kita lewati tanpa berfikir nantinya bagaimana,
inget ngk kalau pelajaran bahasa arab kita belajar bareng lewat telfon??? hikhik
kalau di sekolah gaya ngk kenal, hahhaha sok jutek wkwkkwk
tapi semua itu berubah ketika kita kelas XII, kita sering berangkat bareng, tiap hari kamu jemputin aku, naik darah tiap kali nunggunin kamu berngkat sekolah, kadang gerbang udah di tutup akhirnya lewat belakang deh hahaha. selalu ada canda dan tawa yang mengiringi, selalu aku lihat senyum di bibirmu, selalu aku mendengar suaramu.
apalagi ketika aku seveenteen, kamu beri aku kejutan yang luar biasa yang ngk pernah aku ngelupainnya. hujan-hujan kamu datang ke kost hanya untuk beri aku ucapan Ultah, aku seneng banget. begitu banyak pengorbanan kamu buat aku, kamu tunjukkan dengan semua orang kalu kamu bener-bener sayang ama aku, kamu ngrjaga aku, kamu bimbing aku, hingga aku jadi wanita yang kuat, tegar. makasih sayang...
hingga kelulusan tiba, akhirnya kita harus berpisah, aku harus tinggalin kamu disini, yah meskipun berat waktu itu, tuk inggalin kamu, aku harus melanjutkan sekolah ke negri orang, kota yang aku dambakan sejak SMA, dan saat itu aku harus menjalani hidup tanpa kamu, tanpa suara kamu yang selalu dapat aku dengar, senyum kamu yang tiap kali aku lihat, kabar kamu. sunnguh begitu berat, tapi aku yakin bisa hadapi ini semuanya. ini semua demi cita-cita kita utuk bisa jadi yang terbaik dan membahagiakan kedua orang tua kita sayang.
aku bakal jaga cinta kita, selamat berjuang sayang, tetap optimis dan semangat yaa, aku selalu berdoa buat kamu, semoga kamu bisa raih semua impian kamu. amiin :)
fighting sayang :)
HAPPY 19 MEI 2013
LISAGI*
Makasih sayang, uda ngejaga aku dan mempertahankan aku hingga kini.
aku sayang banget ama kamu*
Saterdag 18 Mei 2013
Maandag 06 Mei 2013
detektive conan
KATA-KATA MUTIARA DETEKTIVE CONAN
1. Detektif
yang berhasil menangkap pelaku dengan hipotesanya tapi membiarkan si pelaku
bunuh diri… Sama saja dengan pembunuh (Conan Edogawa)
2. Pencuri
adalah seniman yang sangat terampil dalam hal mencuri barang, sedangkan
detektif tak lebih dari tukang kritik yang mencari-cari kesalahan orang!
(Kaitou Kid)
3. Manusia
tak akan bisa menahan lajunya waktu. Jika memaksa memutarnya, manusia akan
mendapat hukuman… (Ai Haibara) Read more at: 4. Kalau lari terus, aku tak akan
menang!! (Ayumi Yoshida)
5. Bodoh..
Detektif juga manusia, bukan Tuhan yang tahu segala… (Shinichi Kudo)
6. Suatu
saat, mungkin tidak ada lagi orang yang bisa diandalkan… (Jodie Saintemillion)
7. Sebab,
kita tidak tahu kapan manusia akan mati… (Heiji Hattori)
8. Jika
ditempat itu ada detektif, kejahatan sempurna tak mungkin dilakukan (Conan
Edogawa)
9. Jangan lupakan, sebab orang yang sudah
tiada hanya bisa hidup di dalam hati manusia (Matsuda Jinpei/Wataru Takagi)
10. Aku akan
membersihkan kejahatan ini, dan Jepang akan sempurna (Kogoro Mouri)
11. Kejar
terus bintang sampai batas akhir! (Chiba)
12. Walaupun
aku harus hilang dari hatinya, aku harus tersenyum seperti anak kecil (conan)
13. Hidup itu pendek… Tidak ada yang tahu kapan manusia akan mati… (Heiji
Hattori)
14.
Keberanian adalah kata kebenaran untuk membangkitkan semangat diri… Tidak boleh
digunakan sebagai alasan membunuh orang… (Ran Mouri)
15. Seorang
pengkhianat tak akan punya tempat… (Ai Haibara)
16. Kalau
hitam dan hitam bersatu, tetap saja jadi hitam. (Gin)
17. Jangan
lari dari takdirmu sendiri… (Conan Edogawa)
18. Kalau
aku lenyap bersama hujan di tempat hukuman mati seperti Mary, mungkin dia akan
seperti anjing kesayangannya yang melemparkan diri ke sungai untuk mengejarku.
(Ai Haibara)
19. Sembunyi
dengan rasa takut karena mungkin suatu saat akan ditemukan sangat
menyengsarakan… (Ai Haibara)
20. Naluri
detektif, bisa merasakan hawa mereka yang memiliki nafsu membunuh! (Conan
Edogawa)
21. Benda yang tersisa kecuali yang tidak ada,
semuanya tak bisa dipercaya (Shinichi Kudo) 22. Sama saja seperti mesin penjual
jus kaleng. Kau akan bisa melepaskan dahaga jika kau masukkan uangmu, tapi
tanpa uang, kau tak akan mendapatkan apapun! Uang tak bisa membeli hati manusia…
(Ai Haibara)
23. Aku tahu
itu sulit untuk diungkapkan, tapi sebagai pria, kau harus berani dan kau harus
mengatakannya… (Ran Mouri)
24.
Bagaimana bisa orang yang membunuh dengan senyuman dikatakan orang baik?!
(Jodie Saintemillion)
25. Bodoh…
Jangan menilai orang dari luar… Seperti mawar yang indah yang memiliki duri,
semakin baik orang dilihat dari luar, semakin perlu kau ragukan hatinya… (Ai
Haibara)
26.
Seandainya saja pembunuh hanya berada didalam game dan drama TV… Sebab,
perasaan kehilangan seseorang tidak bisa dibandingkan dengan perasaan di game
dan drama TV… (Kogoro Mouri)
27. Bodoh! Dikatakan pembunuhan karena manusia
yang melakukannya! Juga, tidak ada hal yang mustahil! (Heiji Hattori)
28. Rahasia
adalah modal seorang pria… (George Kirishima)
29. Jalan
yang kau tempuh, harus indah seperti bunga dan kuat seperti pohon (Sanjuro
Tsurugi)
30. Tentara
yang kuat seperti apapun, saat kesulitan pasti akan melihat kearah komandannya.
(Kaito Kid)
31. Bodoh,
tahu isinya sebelum membuka, itulah detektif (Conan Edogawa)
32.
Biarkanlah rahasia tetap menjadi rahasia… (Kaitou Kid)
33. Jika
kita menang karena ini, kita bisa jadi legenda! (Shinichi Kudo)
34. Orang
yang kehilangan jati diri sampai melakukan pembunuhan, tak bisa terus-terusan
memikul takdir timnya.. (Kogoro Mouri)
35. Kalau
cuma bicara mimpi, kita tak akan bisa melihat kenyataan (Conan Edogawa)
36.
Sepertinya terpisah oleh langit dan bumi.. Tapi kalau diselidiki asalnya,
mereka sama-sama orang lancang yang menggunakan kunci bernama keingintahuan
untuk membongkar sesuatu yang tersembunyi dari manusia… (Kuroba Kaitou)
37. A secret
makes a woman woman! (Jodie Starling / Sharon Vineyard)
38.
Kenyataan selalu hanya ada satu… (Shinichi Kudo)
39. Alasan
untuk membunuh orang itu banyak, tapi tidak diperlukan alasan untuk menolong
seseorang (Shinichi Kudo)
40.
Sembunyikan kepala, tapi tidak sembunyikan pantat (Jodie Santemillion/Starling)
41. I wasn’t
PRETENDING not to be able to speak English… Did silence work better than your
funnily disguised Japanese? (Heiji Hattori)
42. Ya..
Malaikat tak pernah tersenyum padaku.. Tidak pernah.. (Sharon Vineyard)
43. Can you
tell me please, Gin? Do you believe in heaven? (Vermouth)
44. sebaiknya jangan,pandora membuka kotak
karna penasaran apa isinya,tp klo thu isi isinya sebelum membuka tidak seru,
‘kan? (kaito kid)
45. Kami
dapat menjadi Tuhan maupun setan. Karena kami melawan arus waktu untuk
membangkitkan orang mati (Vermouth)
46. Huh,
Siapa yang setan?! Aku tak tahu apapun alasannya,Aku tak ingin tahu perasaan
pembunuh (Kogoro Mouri)
47. Bodoh!kau saja yang lemah hati dan tubuhmu
(Kogoro Mouri)
48.
sekalipun itu ditempatkan di telapak tangan kita…bukan berarti kita dapat
menggegamnya..“ (Conan)
49. matahari
senja, sampai kapan aku akan bertemu lagi dengan warna menyedihkan ini? (Ai
Haibara) 50. kekaguman lebih baik hanya tetap menjadi kekaguman kalau terlalu
dekat bisa seperti ika
rus yang
jatuh ke bumi karena sayapnya terbakar matahari . . bncana bisa mnimpa diri
kita (yuko arisawa)
51. Yakin
akan tetap hidup sebelum kematian dipastikan datang adalah sikap seorang
detektif sejati (Natsuki Koshimizu)
52. Yang
bisa membuat tendangan penalti meleset… hanyalah orang yang mempunyai
keberanian untuk melakukan tendangan penalti (Conan Edogawa)
53.
Kata-kata adalah pedang. Jika salah menggunakannya akan mengubahnya menjadi
senjata yang tajam… (Shakuren)
54. Bodoh!!
Nyawa bukan masalah orang lain atau diri sendiri!! Itu adalah benda berharga
yang tak oleh direnggut!! Orang bodoh yang meu menghabisiya sama saja dengan
pembunuh!! Walaupun itu milik sendiri!! (Shizuka Ikenami)
55. Daripada masuk kuburan kehidupan karena
menikah, aku akan lebih tenang jika terus menatap dari jauh tanpa cinta yang
berbalas, mimpi pun tak akan hancur karenanya (Terumi Hoshino)
56. Sebab,
hadiah valentine€¦ kalau diberikan lewat dari harinya, perasaanku tak akan
sampai padanya€¦ (Ran Mouri)
57. Waktu adalah hal yang mengerikan€¦ seba
kesedihan dan kegembiraan pun akan pergi dan hilang bersamanya€¦ (Masuyo
Mamiya)
58. Yang
namanya keadilan bukanlah halkecil yang bisa diucapkan sembarangan€¦ melainkan
hal yang dipendam teguh di dalam hati kita sendiri€¦ (Miwako Sato)
59. Wanita
akan menatap pria€¦ kalau ada sesuatu di wajahnya atau jatuh cinta padanya€¦
(Yukiko Kudo)
60. Trik adalah puzzle yang dibuat manusia€¦
jika manusia mau memeras otak, suatu saat pasti bisa mendapat jawaban yang
logis€¦ (Shinichi Kudo)
61. nyawa manusia itu berharga karena ada
batasnya. Batasan itulah yang bisa membuat seseorang berjuang dalam hidupnya
(heiji hattori)
62. aku tidak akan pernah memaafkannya. Aku
tidak akan pernah memaafkan orang yang senang mempermainkan orang lain (aoko
nakamori)
63. walaupun
hal yang tersisa setelah kau menyingkirkan hal yang mustahil adalah hal yang
mustahil pula, itulah kebenarannya! (sherlock holmes)
64. even if
you are facing a bitter aspect of life.. Drugs and murder are foul without any
excuse… (conan edogawa)
inseminasi
Pengertian Inseminasi
Secara sederhana, inseminasi (buatan) adalah proses penempatan sperma dalam
organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan. Ini harus
dilakukan pada masa paling subur dari seorang wanita, yakni sekitar 24-48 jam
sebelum ovulasi terjadi. Inseminasi buatan yang paling populer digunakan adalah
IUI atau Intra Uterine Insemination. IUI merupakan proses fertility treatment yang melibatkan air mani
yang dicuci dan kemudian ditransfer ke dalam rahim wanita dengan menggunakan
jarum suntik khusus. Cara ini merupakan cara yang paling umum dan biasanya
berhasil.
Pandangan Agama terhadap Inseminasi
1. Pandangan Agama Islam
Inseminasi pada dasarnya bersifat netral. Namun kenetralan tersebut bisa berubah sesuai dengan
hal-hal yang mengiringi dilakukannya inseminasi. Jadi, meskipun memiliki daya guna tinggi, terapan sains modern juga sangat rentan
terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang
tidak beragama, tidak beriman dan tidak beretika sehingga sangat potensial
berdampak negatif dan fatal, sehingga hal tersebut menjadi sebuah kejahatan.
Oleh karena itu, kaedah dan ketentuan syariah patut dijadikan sebagai pemandu
etika dalam penggunaan teknologi ini, sebab penggunaan dan penerapan teknologi
belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif
Medicine, DR. Andrew Weil sangat merasa resah dan mengkhawatirkan penggunaan
inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk
memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr.
Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar
Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika
biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika.
Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula
sebagai bidang spesialisasi pada 1960–an sebagai tanggapan atas tantangan yang
belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung
kehidupan dan teknologi reproduksi.
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah Kontemporer, karena tidak terdapat hukumnya secara
spesifik di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah bahkan dalam kajian fiqh klasik
sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum islam maka
harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli
ijtihad (mujtahid), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip
dan jiwa al-Qur’an dan al-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam.
Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan
multi disipliner, tentunya oleh para ulama dan cendekiawan muslim dari berbagai
disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang
benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan,
biologi, hukum, agama dan etika.
Menurut Mahmud Syaltut penghamilan buatan (jika menggunakan sperma donor)
adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena
memasukkan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah
secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.
Hal senada juga
disampaikan oleh Yusuf Al-Qardlawi. Beliau menyatakan bahwa Islam
mengharamkan pencakokan sperma apabila pencakokan itu bukan dari sperma suami.
Dengan demikian, dapat dikatakan hukum inseminasi buatan dan bayi tabung
pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan
dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, maka hal ini dibolehkan, asal
keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk
membantu memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al-hajaatu tanzilu manzilah al dharurah’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan
darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor
sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat
hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan
dengan ibu yang melahirkannya. Dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan
menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah, pertama:
Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga
melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan
manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri
serta menghormati martabat sesama manusia. Pemuliaan manusia bukan hanya dari
sisi fisik, namun sisi keturunan pun Allah bedakan dengan makhluk lain.
Sehingga inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan
harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah
dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu
Hibban).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang
melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi
mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut
Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir.
Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup,
masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh
fatwa hukumnya dari mereka.
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan
pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan
atau air secara umum, seperti dalam Surat Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau
sperma seperti dalam Surat An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.
Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus
berasal dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah
hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat harus didahulukan daripada mencari
atau menarik maslahah/kebaikan).
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor
sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat (dampak negatif)
daripada maslahah (dampak positif). Maslahah yang dibawa inseminasi buatan
ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya,
untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar (jika menggunakan donor),
antara lain berupa:
1. Percampuran nasab, padahal Islam sangat
menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada
kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau
hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan
prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa
perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa
menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur
negatifnya daripada anak adopsi.
6.
Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama
bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan
suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan
keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan
Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma
dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan
anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan
bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya
memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat
dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat
lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup
dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya
pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan
antara dua orang karena agama melarangnya, dan lain-lain. Lagi pula negara kita
tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena
tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
pandangan agama islam terhadap pernikahan
TUGAS AGAMA
PANDANGAN
AGAMA ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN
Disusun
Oleh:
1. ANISA
ROHMATUN ( 120208
)
2. MUTH
MAINNAH ( 120210 )
3. RIZKY
AMALIA WIDAYANTI (
120211 )
4. RADIANITA
ANGGI SASKIA (
120212 )
AKADEMI
KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirrobil’alamin.
Segala puji bagi Allah SWT, yang tiada Tuhan selain diriNya yang menguasai alam
semesta ini, dan telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua,
sehingga dengan ijinNya penulis dapat menyelesaikan makalah Pandangan Agama
Islam terhadap Pernikahan.
Penyusunan tugas
makalah ini tidak akan terlaksana tanpa bentuan, bimbingan dan pengarahan dari
semua pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih
kepada Dosen Pengampu mata Kuliah Agama Islam yang telah memberikan kepercayaan
kepada kami untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan kepada kami.
Dengan segala
kerendahan hati, Penulis menyadari bahwa tugas Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, Penulis mengharapkan kritik, saran dan evaluasi
demi peningkatan Makalah ini.
Yogyakarta,
19 Desember 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
i
DAFTAR ISI.............................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.................................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................................
2
C.
Tujuan...............................................................................................................
2
D.
Manfaat............................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah..............................................................................................
3
B.
Tujuan Pernikahan dalam Islam........................................................................
4
C.
Dalil Pernikahan dalam Islam...........................................................................
4
D.
Hukum Pernikahan Menurut Islam..................................................................
5
E.
Tata Cara Pernikahan dalam Islam...................................................................
6
F.
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam.............................................................
9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................................
11
B.
Saran.................................................................................................................
11
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam merupakan risalah terakhir dari langit ke
bumi. Islamlah yang telah membawa dunia menuju revolusi besar dalam berbagai
aspek kehidupan. Diantara revolusi terbesarnya adalah tentang adanya
aturan-aturan dalam hubungan antara manusia dengan manusia melalui sebuah
hubungan pernikahan. Aturan-aturan ini diramu sedemikian rupa sehingga orang
yang patuh pada aturan yang dibuat itu akan menemukan suatu kebahagiaan dan
kedamaian.
Islam menata hidup pernikahan dengan
sempurna, karena melalui pernikahan manusia dapat
saling mengisi, menjalin hubungan kekeluargaan, dan meneruskan keturunan.
Dalam Islam pernikahan merupakan suatu aqad (perjanjian) yang diberkahi antara
seorang laki-laki dan seorang wanita, yang dengannya dihalalkan bagi keduanya
hal-hal yang sebelumnya dilarang. Pernikahan merupakan penenang jiwa, penetram
hati, sekaligus sebagai sarana agar suami istri dapat mencurahkan kasih sayang,
mewujudkan kerukunan, saling tolong menolong, saling mengingatkan dan
menasehati, serta bertoleransi. Yang demikian itu dimaksudkan agar keduanya
dapat menciptakan suasana yang membahagaiakan dan mewujudkan keluarga yang
sakinah dan penuh rahmah.
Pernikahan merupakan hubungan jiwa
dengan jiwa yang sangat erat, yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa itu
agar keduanya mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan didalam
rumah tangga yang penuh keharmonisan dan kasih sayang yang tulus serta
kelembutan. Hal ini dilukiskan al-Qur'an dalam surat Ar-rum:21, yang artinya:
"Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya itu adalah Dia telah menciptakan bagi kalian istri-istri dari
jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya dianatara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Demikian itulah hubungan rabbany yang
sangat erat dan kuat yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa manusia muslim,
sehingga mereka bertemu dalam nuansa keislaman, saling perhatian, saling tolong
menolong, dan saling menasehati.
B.
Perumusan Masalah
Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tetapi dalam
makalah ini penulis hanya menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Apa pengertian pernikahan?
2. Apa tujuan pernikahan dalam Islam?
3.
Apa dalil
pernikahan dalam Islam?
4. Bagaimana hukum pernikahan
menurut Islam?
5.
Bagaimana tata cara pernikahan dalam Islam?
6. Pernikahan
apa saja kah yang dilarang?
7. Apa hikmah dari pernikahan?
C.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui pandangan
agama Islam terhadap pernikahan.
2.
Tujuan Khusus
Untuk mngetahui pengertian, tujuan, dalil, hukum, tata cara, hikmah, serta jenis
pernikahan yang dilarang oleh agama Islam.
D.
Manfaat
1.
Menambah pengetahuan tentang pernikahan menurut pandangan
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah
(fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau
legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan
Menurut bahasa Arab An-Nikaah berarti adh-dhamm
(menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.
Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah
upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan
wanita dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam
satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah
berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah
diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu
pun dalil yang memalingkan darinya.”
Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling
sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan
akad dan persetubuhan sekaligus.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22]
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22]
B.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
v
Fitrah Manusia
Menyukai lawan jenis dan kemudian menikah adalah hal yang wajar, dan memang
fitrah manusia. Pernikahan adalah jalan hidup memang yang harus terjadi un tuk
memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan
jasmani maupun rohani.
v
Ibadah
Dalam agama islam, masa hidup seseorang haruslah dipergunakan untuk
beribadah. Salah satu contoh yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Tersebut
adalah menikah. Sebuah rumah tangga adalah ladang amal dan pahala, karena itu
menikah sangat dianjurkan dalam agama islam.
v
Memperoleh Keturunan
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan anak atau keturunan.
Hal ini bertujuan untuk memperoleh generasi penerus keluarga. Namun, apabila
tujuan pernikahan tersebut tidak terlaksana, jangan serta merta menjadi gusar
dan marah kepada Allah SWT. Hal ini bisa jadi merupakan sebuah cobaan yang
mampu meningkatkan kemampuan spiritual kita terhadap Sang Pencipta.
v
Menghindari Zina
Salah satu tujuan menikah juga untuk
membentengi diri dari hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Anda janga
berfikir bahwa zina itu hanyalah berhubungan badan dengan lawan jenis yang
bukan muhrim. Saling berpandangan, bersentuhan, atau bahkan memenuhi hati dan
pikiran dengan lawan jenis adalah salah satu bentuk dari zina kecil.
Untuk menghindari dosa tersebut, Rasulullah pun menganjurkan umatnya untuk
segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan, Anda dan pasangan pun menjadi
halal, malah akan dinilai ibadah bila anda dan pasangan selalu berdekatan dan
romantis.
v
Menciptakan Keluarga Islami
Tujuan pernikahan yang lain adalah untuk membentuk keluara islami. Rumah
tangga islami adalah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dalam koridor
agama islam. Pernikaha hanya akan dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila
suami istri tersebut mampu mengamalkan segala hal yang positif yang memang menjadi ajaran agama.
Ø Menurut Al-Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
a.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang
sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang
pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti
cara-cara orang sekarang ini dengan
berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya
yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
b. Untuk
Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama
dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat
merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan
dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan
pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
c. Untuk
Menegakkan Rumah Tangga yang Islami.
Tujuan
yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam
dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at
Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin
membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa
kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.
Ø Dalil Pernikahan dalam Islam
1. QS
An-Nisa' 4:3)
فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan
yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak
berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)
2. Hadits:
تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin
(membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits
sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.
Ø Hukum
Pernikahan Menurut Islam
Hukum nikah dikategorikan menjadi 5 yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
1)
Wajib
Hukum nikah
menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah,
secara rohaniah sudah dewasa (baligh) dan matang serta memiliki kemampuan untuk
membiayai pernikahan dan menghidupi keluarganya. Jika tidak menikah
dikhawatirkan akan jatuh ke dalam perbuatan zina.
2)
Sunnah
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain atas firman Allah SWT sebagai berikut.
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain atas firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “Nikahilah
orang-orang yang menyendiri di antara kamu dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, merekadijadikan kaya oleh Allah dengan karunia-Nya. Allah
Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)
3)
Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi mubah bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
Hukum menikah menjadi mubah bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.
4)
Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu dan mengendalikan hawa nafsunya dengan cara berpuasa.
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu dan mengendalikan hawa nafsunya dengan cara berpuasa.
5)
Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan semacam ini syah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan semacam ini berdosa di hadapan Allah karena tujuannya buruk.
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan semacam ini syah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan semacam ini berdosa di hadapan Allah karena tujuannya buruk.
Ø
Tata Cara Pernikahan dalam Islam
Islam adalah
agama yang syumul (universal), yakni agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun dalam kehudupan ini yang tidak dijelaskan, dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam walaupun masalah
tersebut nampak kecil dan sepele termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu
agung dan penuh nuansa. Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa
lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan,
serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah
memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan
Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih.
Adapun tata
cara atau runtutan perkawinan dalam Islam sebagai berikut :
1.
Khitbah (peminangan)
Seorang
muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya meminang terlebih dahulu
karena dikhawatirkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam
melarang seorang muslim meminang seorang muslimah yang sedang dipinang orang
lain (Muttafaq’alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah orang yang akan dipinang (HR:[shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, No. 1093 dan Damiri).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah orang yang akan dipinang (HR:[shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, No. 1093 dan Damiri).
2.
Aqad
nikah
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu
adanya:
1) Rasa
suka sama suka dari kedua calon mempelai
2) Izin
dari wali
3) Saksi-saksi
Minimal
dua orang saksi dengan syarat sebagai berikut :
-
Muslim
-
Baligh
-
Berakal
-
Merdeka
-
Laki-laki
-
Adil
-
Pendengaran dan pengelihatan sempurna
-
Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab dan qabul
-
Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
4) Mahar
Mahar
adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan
sebab pernikahan.
Mahar
(atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus
dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri
dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya,
kecuali dengan keridhaannya.
5) Ijab
Qabul (Sighat)
Ijab qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai
wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Orang tua mempelai
wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan seorang pria
menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Dengan kata lain, ijab qabul merupakan
ucapan kesepakatan kedua belah pihak pasangan yang akan menikah.
Menurut sunnah, sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu.
Khutbah ini dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3.
Walimah
Yang
dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang
paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya,
dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah
seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah
melainkan dengan wali.”
Juga sabda beliau
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah
kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Urutan wali dan yang
berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut :
1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.
Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.
Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.
Syarat menjadi Wali Nikah
Walaupun
sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali
nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:
1. Islam (beragama
Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh
menjadi wali).
2. Aqil (berakal
sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa)
tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah
wali perempuan.
Ø Pernikahan
yang Dilarang
1. Nikah
Syighar
Yaitu
seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya
atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia,
anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara
perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.
Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak.
Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak.
2. Nikah
Muhallil
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.
Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.
Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.
3.
Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil.
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil.
4.
Nikah dengan Niat Talak
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”
Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”
Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.
Ø Hikmah Pernikahan
1.
Hikmah pernikahan
bagi individu dan keluarga
a.
Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.
Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan
pemerkosaan
c.
Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.
Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.
Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.
Memperluas persaudaraan
g.
Mendatangkan berkah
2.
Hikmah pernikahan bagi masyaraka
a.
Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.
Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.
Dapat meringankan beban masyarakat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulans
Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat diperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Hukum nikah ada lima, yaitu Sunnah (hukum asal pernikahan), mubah, wajib,
makruh, dan haram.
3.
Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali dari
perempuan, dan dua orang saksi yang adil.
4.
Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga :
a.
Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.
Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan
pemerkosaan
c.
Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.
Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.
Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.
Memperluas persaudaraan
g.
Mendatangkan berkah
5.
Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
a.
Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.
Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.
Dapat meringankan beban masyarakat
B.
Saran
Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta dan Djedjen Zainuddin.
2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra
Teken in op:
Plasings (Atom)