Maandag 06 Mei 2013

pandangan agama islam terhadap pernikahan


TUGAS AGAMA
PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN







Disusun Oleh:
1.    ANISA ROHMATUN                       ( 120208 )
2.    MUTH MAINNAH                          ( 120210 )
3.    RIZKY AMALIA WIDAYANTI      ( 120211 )
4.    RADIANITA ANGGI SASKIA       ( 120212 )       





AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR



Alhamdulillahirrobil’alamin. Segala puji bagi Allah SWT, yang tiada Tuhan selain diriNya yang menguasai alam semesta ini, dan telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, sehingga dengan ijinNya penulis dapat menyelesaikan makalah Pandangan Agama Islam terhadap Pernikahan.
Penyusunan tugas makalah ini tidak akan terlaksana tanpa bentuan, bimbingan dan pengarahan dari semua pihak. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu mata Kuliah Agama Islam yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan kepada kami.
Dengan segala kerendahan hati, Penulis menyadari bahwa tugas Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, Penulis mengharapkan kritik, saran dan evaluasi demi peningkatan Makalah ini.




Yogyakarta, 19 Desember 2012


Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 2
C. Tujuan............................................................................................................... 2
D. Manfaat............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah.............................................................................................. 3
B. Tujuan Pernikahan dalam Islam........................................................................ 4
C. Dalil Pernikahan dalam Islam........................................................................... 4
D. Hukum Pernikahan Menurut Islam.................................................................. 5
E. Tata Cara Pernikahan dalam Islam................................................................... 6
F. Pernikahan yang Dilarang dalam Islam............................................................. 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam merupakan risalah terakhir dari langit ke bumi. Islamlah yang telah membawa dunia menuju revolusi besar dalam berbagai aspek kehidupan. Diantara revolusi terbesarnya adalah tentang adanya aturan-aturan dalam hubungan antara manusia dengan manusia melalui sebuah hubungan pernikahan. Aturan-aturan ini diramu sedemikian rupa sehingga orang yang patuh pada aturan yang dibuat itu akan menemukan suatu kebahagiaan dan kedamaian.
Islam menata hidup pernikahan dengan sempurna, karena melalui pernikahan manusia dapat saling mengisi, menjalin hubungan kekeluargaan, dan meneruskan keturunan.
Dalam Islam pernikahan merupakan suatu  aqad (perjanjian) yang diberkahi antara seorang laki-laki dan seorang wanita, yang dengannya dihalalkan bagi keduanya hal-hal yang sebelumnya dilarang. Pernikahan merupakan penenang jiwa, penetram hati, sekaligus sebagai sarana agar suami istri dapat mencurahkan kasih sayang, mewujudkan kerukunan, saling tolong menolong, saling mengingatkan dan menasehati, serta bertoleransi. Yang demikian itu dimaksudkan agar keduanya dapat menciptakan suasana yang membahagaiakan dan mewujudkan keluarga yang sakinah dan penuh rahmah.
Pernikahan merupakan hubungan jiwa dengan jiwa yang sangat erat, yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa itu agar keduanya mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan didalam rumah tangga yang penuh keharmonisan dan kasih sayang yang tulus serta kelembutan. Hal ini dilukiskan al-Qur'an dalam surat Ar-rum:21, yang artinya:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya itu adalah Dia telah menciptakan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya dianatara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Demikian itulah hubungan rabbany yang sangat erat dan kuat yang diikatkan oleh Allah antara dua jiwa manusia muslim, sehingga mereka bertemu dalam nuansa keislaman, saling perhatian, saling tolong menolong, dan saling menasehati.

B.     Perumusan Masalah

Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tetapi dalam makalah ini penulis hanya menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pernikahan?
2.      Apa tujuan pernikahan dalam Islam?
3.      Apa dalil pernikahan  dalam  Islam?
4.      Bagaimana hukum pernikahan menurut Islam?
5.      Bagaimana tata cara pernikahan dalam Islam?
6.      Pernikahan apa saja kah yang dilarang?
7.      Apa hikmah dari pernikahan?

C.     Tujuan

1.      Tujuan Umum
Untuk mengetahui pandangan agama Islam terhadap pernikahan.

2.      Tujuan Khusus
Untuk mngetahui pengertian, tujuan, dalil, hukum, tata cara, hikmah, serta jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam.

D.    Manfaat
1.      Menambah pengetahuan tentang pernikahan menurut pandangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan 
Menurut bahasa Arab An-Nikaah berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.
Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.”
Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22]



B.     Tujuan Pernikahan dalam Islam

v  Fitrah Manusia
Menyukai lawan jenis dan kemudian menikah adalah hal yang wajar, dan memang fitrah manusia. Pernikahan adalah jalan hidup memang yang harus terjadi un tuk memenuhi kebutuhan hidup,  baik kebutuhan jasmani maupun rohani.
                                         
v  Ibadah
Dalam agama islam, masa hidup seseorang haruslah dipergunakan untuk beribadah. Salah satu contoh yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Tersebut adalah menikah. Sebuah rumah tangga adalah ladang amal dan pahala, karena itu menikah sangat dianjurkan dalam agama islam.
v  Memperoleh Keturunan
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan anak atau keturunan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh generasi penerus keluarga. Namun, apabila tujuan pernikahan tersebut tidak terlaksana, jangan serta merta menjadi gusar dan marah kepada Allah SWT. Hal ini bisa jadi merupakan sebuah cobaan yang mampu meningkatkan kemampuan spiritual kita terhadap Sang Pencipta.
v  Menghindari Zina
Salah satu tujuan  menikah juga untuk membentengi diri dari hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Anda janga berfikir bahwa zina itu hanyalah berhubungan badan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Saling berpandangan, bersentuhan, atau bahkan memenuhi hati dan pikiran dengan lawan jenis adalah salah satu bentuk dari zina kecil.
Untuk menghindari dosa tersebut, Rasulullah pun menganjurkan umatnya untuk segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan, Anda dan pasangan pun menjadi halal, malah akan dinilai ibadah bila anda dan pasangan selalu berdekatan dan romantis.
v  Menciptakan Keluarga Islami
Tujuan pernikahan yang lain adalah untuk membentuk keluara islami. Rumah tangga islami adalah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dalam koridor agama islam. Pernikaha hanya akan dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila suami istri tersebut mampu mengamalkan segala hal yang positif  yang memang menjadi ajaran agama.

Ø  Menurut Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

a.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi.

Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
b.      Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
 Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
c.       Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami.
Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.

Ø  Dalil Pernikahan  dalam  Islam

1. QS An-Nisa' 4:3)      

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً

Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)


2. Hadits:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة

Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).

3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.




Ø  Hukum Pernikahan Menurut Islam

Hukum nikah dikategorikan menjadi 5 yang berpulang kepada kondisi pelakunya :

1)      Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, secara rohaniah sudah dewasa (baligh) dan matang serta memiliki kemampuan untuk membiayai pernikahan dan menghidupi keluarganya. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh ke dalam perbuatan zina.
2)      Sunnah
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain atas firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya : “Nikahilah orang-orang yang menyendiri di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, merekadijadikan kaya oleh Allah dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

3)       Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi mubah bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah.

4)       Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniah sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak menikah dulu dan mengendalikan hawa nafsunya dengan cara berpuasa.
5)       Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan semacam ini syah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan semacam ini berdosa di hadapan Allah karena tujuannya buruk.


Ø  Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Islam adalah agama yang syumul (universal), yakni agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehudupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam walaupun masalah tersebut nampak kecil dan sepele termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung dan penuh nuansa. Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih.

Adapun tata cara atau runtutan perkawinan dalam Islam sebagai berikut :



1.      Khitbah (peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya meminang terlebih dahulu karena dikhawatirkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang seorang muslimah yang sedang dipinang orang lain (Muttafaq’alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah orang yang akan dipinang (HR:[shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, No. 1093 dan Damiri).

2.      Aqad nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1)      Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2)      Izin dari wali
3)      Saksi-saksi
Minimal dua orang saksi dengan syarat sebagai berikut :
-          Muslim
-          Baligh
-          Berakal
-          Merdeka
-          Laki-laki
-          Adil
-          Pendengaran dan pengelihatan sempurna
-          Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab dan qabul
-          Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah



4)       Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

5)      Ijab Qabul (Sighat)
Ijab qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan seorang pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Dengan kata lain, ijab qabul merupakan ucapan kesepakatan kedua belah pihak pasangan yang akan menikah.

Menurut sunnah, sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu. Khutbah ini dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3.      Walimah

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

          Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Urutan wali dan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebegai berikut :

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

        Urutan wali di atas harus dijaga. Kalau wali nomor urut 1 masih ada dan memenuhi syarat, maka tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh wali nomor urut 2 dan seterusnya.

       Wali yang paling berhak juga boleh mewakilkan perwaliannya pada orang lain yang dipercaya seperti tokoh agama atau petugas KUA.

          Apabila perempuan berada di suatu negara yang tidak ada wali hakim, maka sebagai gantinya adalah tokoh Islam setempat seperti Imam masjid atau ulama yang dikenal.

Syarat menjadi Wali Nikah

Walaupun sudah termasuk golongan yang berhak menjadi wali nikah, belum sah menjadi wali nikah sampai syarat-syarat berikut terpenuhi:
1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen boleh menjadi wali).
2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.


Ø  Pernikahan yang Dilarang
1.      Nikah Syighar
Yaitu seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia, anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.
Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak.

2.      Nikah Muhallil
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.
3.      Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil.

4.      Nikah dengan Niat Talak
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”
Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.

Ø  Hikmah Pernikahan

1.      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.      Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan pemerkosaan
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.       Memperluas persaudaraan
g.      Mendatangkan berkah

2.      Hikmah pernikahan bagi masyaraka
a.       Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.       Dapat meringankan beban masyarakat



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulans

Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1.      Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Hukum nikah ada lima, yaitu Sunnah (hukum asal pernikahan), mubah, wajib, makruh, dan haram.
3.      Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali dari perempuan, dan dua orang saksi yang adil.
4.      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga :
a.       Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
b.      Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan, dan pemerkosaan
c.       Menciptakan keturunan yang baik dan mulia
d.      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
e.       Bersungguh-sungguh dalam mencari rizki
f.       Memperluas persaudaraan
g.      Mendatangkan berkah
5.      Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
a.       Terjamin ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat
b.      Dapat memperkokoh tali persaudaraan
c.       Dapat meringankan beban masyarakat


B.     Saran

Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking